
Fokus Jepara – Pada hari Bhayangkara ke-80, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi simbolik di Mabes Polri. Namun, sebelum aksi tersebut, sebuah video demo yang diklaim menampilkan aksi demonstrasi BEM UI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli 2026 beredar di media sosial.
Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata bukanlah aksi demonstrasi BEM UI di depan Gedung MK pada 30 Juli 2026, melainkan video aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada 12 Juni 2026. Dalam video tersebut, sejumlah mahasiswa tampak saling dorong dengan aparat.
Video yang disebut menampilkan aksi unjuk rasa BEM UI pada Agustus 2026 dibagikan oleh beberapa akun Facebook. Dalam unggahan itu, mahasiswa UI tampak saling dorong dengan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka disebut menolak usulan kenaikan harga token listrik PLN dan menyoroti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa kenaikan token listrik dilakukan agar PLN tidak merugi.
Sementara itu, kasus eks ketua BEM FH UBK yang menerima Rp 20 juta saat demo juga menjadi perbincangan hangat. Abdi, mantan ketua BEM FH UBK, terbukti menerima dana pasca-demonstrasi dari seorang aparat kepolisian. Setelah melewati proses forum klarifikasi mahasiswa, pencopotan jabatan secara massal, hingga investigasi internal, pihak kampus akhirnya secara resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada para mahasiswa yang terlibat.
Dalam kasus ini, Abdi mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologinya terkait penerimaan uang tersebut. Dari penjelasan yang disampaikan, kemudian terungkap bahwa uang itu telah dibagikan kepada beberapa orang.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa aksi demonstrasi mahasiswa harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum. Selain itu, penerimaan uang dari pihak lain saat demo juga merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat merusak integritas mahasiswa.